Analisis Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak

Penulis

  • Novita Eka Sari, Putri Ramadhani, Putri Salsabila, Risdya Miazmi, Suci Rahmadani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

surat paksa, penagihan pajak, penerimaan pajak, kepatuhan wajib pajak, perpajakan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penagihan pajak dengan surat paksa dalam meningkatkan penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penagihan pajak dengan surat paksa merupakan salah satu tindakan aktif yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menagih tunggakan pajak dari wajib pajak yang tidak melunasi utangnya setelah diberikan surat teguran. Mekanisme ini menjadi instrumen penting dalam sistem perpajakan karena berfungsi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 30 responden yang terdiri atas pegawai pajak dan wajib pajak. Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, regresi linier sederhana, uji t, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan pajak dengan surat paksa berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak dengan nilai koefisien determinasi sebesar 91,8%

Referensi

Mardiasmo. (2023). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.

Waluyo. (2023). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Resmi, S. (2023). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Pohan, C. A. (2023). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Gramedia.

Suandy, E. (2023). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Andriani, D., & Hidayat, R. (2024). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 15(2), 145–173.

Nasution, H., & Lubis, F. (2024). Pengaruh Surat Paksa terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 10(2), 201–229.

Rahman, M., & Yusuf, A. (2024). Tax Collection Enforcement and Revenue Performance. International Journal of Tax Administration, 12(1), 88–118.

Siregar, N., & Harahap, F. (2024). Analisis Penagihan Pajak Aktif dalam Meningkatkan Penerimaan Negara. Jurnal Keuangan Publik Indonesia, 9(1), 120–149.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan Kinerja Penagihan Pajak Nasional.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan APBN dan Penerimaan Perpajakan Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

23-06-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Analisis Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(01). https://www.jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/748