Wakaf sebagai Instrumen Investasi Publik dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Penulis

  • annisa putri lubis, Alya, Hendra Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

wakaf, investasi publik, ekonomi syariah, pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran wakaf sebagai instrumen investasi publik dalam mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan. Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki potensi besar dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset produktif. Berbeda dengan zakat yang bersifat konsumtif dalam jangka pendek, wakaf memiliki karakteristik investasi jangka panjang yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 30 responden yang terdiri atas akademisi, praktisi ekonomi syariah, dan masyarakat. Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, regresi linier sederhana, uji t, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf sebagai instrumen investasi publik berpengaruh positif dan signifikan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan nilai koefisien determinasi sebesar 92,5%

Referensi

Ascarya. (2023). Akad dan Produk Keuangan Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Antonio, M. S. (2023). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Rozalinda. (2023). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mannan, M. A. (2023). Islamic Economics: Theory and Practice. London: Islamic Foundation.

Kahf, M. (2023). Waqf and Its Role in Economic Development. Jeddah: IRTI Press.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Andriani, D., & Hidayat, R. (2024). Peran Wakaf Produktif dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 15(2), 145–173.

Rahman, M., & Yusuf, A. (2024). Waqf as a Sustainable Public Investment Instrument. International Journal of Islamic Economics, 12(1), 88–118.

Nasution, H., & Lubis, F. (2024). Optimalisasi Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Keuangan Syariah, 10(2), 201–229.

Siregar, N., & Harahap, F. (2024). Strategi Pengembangan Wakaf sebagai Instrumen Investasi Sosial. Jurnal Wakaf dan Filantropi Islam, 9(1), 120–149.

Badan Wakaf Indonesia. (2024). Laporan Pengelolaan Wakaf Nasional.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Statistik Perwakafan Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

23-06-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Wakaf sebagai Instrumen Investasi Publik dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(01). https://www.jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/746