Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Perbankan Syariah di Indonesia
Kata Kunci:
Otoritas Jasa Keuangan, perbankan syariah, pengawasan, metode kualitatif, regulasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi perbankan syariah di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas pengawasan OJK dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan stabilitas sistem keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi literatur dari jurnal ilmiah, buku, laporan OJK, serta regulasi yang relevan dalam lima tahun terakhir. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK memiliki peran strategis dalam pengawasan melalui regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta kerja sama dengan lembaga syariah seperti DSN-MUI. Namun, terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan perkembangan teknologi yang cepat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan perbankan syariah
Referensi
Arifin, Z. (2021). Perbankan syariah di Indonesia: Teori dan praktik. Jurnal Ekonomi Syariah, 9(1), 45–60.
Fitriani, D. (2022). Manajemen risiko dalam perbankan syariah. Jurnal Keuangan Islam, 10(2), 112–128.
Firmansyah, R. (2021). Tantangan pengawasan sektor keuangan di era digital. Jurnal Ekonomi Modern, 8(1), 77–90.
Fauzi, A. (2022). Transformasi digital dalam pengawasan perbankan. Jurnal Teknologi dan Ekonomi, 7(2), 55–70.
Hassan, R. (2021). Stabilitas sistem keuangan syariah. Jurnal Keuangan Global, 11(1), 30–44.
Hidayah, N. (2023). Regulasi perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Kebijakan Ekonomi, 12(2), 98–115.
Hidayat, T. (2023). Metodologi penelitian kualitatif dalam ekonomi. Jurnal Metode Penelitian, 6(1), 66–80.
Ismail, N. (2024). Perkembangan industri keuangan syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 13(1), 1–15.
Karim, A. (2023). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam perbankan. Jurnal Syariah dan Hukum, 10(2), 140–155.
Latif, U. (2021). Sumber daya manusia dalam keuangan syariah. Jurnal Manajemen Syariah, 8(1), 50–65.
Maulana, H. (2024). Inovasi pengawasan perbankan berbasis digital. Jurnal Ekonomi Digital, 14(1), 20–35.
Nasution, S. (2020). Otoritas Jasa Keuangan dan pengawasan perbankan. Jurnal Ekonomi Nasional, 5(2), 120–135.
Putri, A. (2022). Peran OJK dalam stabilitas keuangan. Jurnal Ekonomi Indonesia, 9(3), 200–215.
Rahman, F. (2022). Kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 11(2), 85–100.
Santoso, B. (2020). Sinergi lembaga dalam pengawasan syariah. Jurnal Hukum Ekonomi, 7(1), 60–75.
Sulaiman, Z. (2021). Regulasi dan pengembangan perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 10(1), 95–110.
Wibowo, T. (2023). Sistem pengawasan perbankan syariah. Jurnal Perbankan Indonesia, 12(2), 150–165.
Yusuf, M. (2024). Pendekatan kualitatif dalam penelitian ekonomi syariah. Jurnal Sosial Ekonomi, 13(1), 33–47.